Artikel Ahmad Nur qodin
Advokat di Indonesia saat ini sudah berjumlah ribuan, akan tetapi dari perjalanan advokat dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat muncul berbagai kontroversial, di sisi teman sejawat dan para ilmuwan, advokat adalah officium nobile, akakn tetapi dalam kenyataan, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa advokat adalah seorang pembela yang membela perkara benar dan perkara salah. Meskipun advokatnya dari organisasi advokat syari’ah (advokat syari’ah).
Disini download file pdf.
Peran Advokat Syariah Dalam Pelayanan Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar